Kebijakan Keuangan Desa

31 Januari 2017 19:20:52 WIB

Kebijakan Keuangan Desa

                        Menggunakan hasil analisis keuangan desa sebagai dasar dalam perumusan arah kebijakan keuangan desa yang mencakup kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta capaian kinerja program dan kegiatan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. Dalam membuat kebijakan umum anggaran, peningkatan penerimaan pendapatan desa perlu memperhatikan pembangunan berkelanjutan serta kelangsungan dan tumbuh kembangnya dunia usaha.

                        Penggunaan dana desa mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJM-Desa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKP-Desa) sesuai dengan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Diharapkan kebijakan umum anggaran yang dilakukan dapat mendanai program pembangunan untuk 6 (enam) tahun ke depan.

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Rowokangkung

tampilkan dalam peta lebih besar